• Sistem isi pulsA Voucher Elektrik.
  • Open Pendaftaran Minimal Deposit Rp. 50000.
  • Transaksi Via YM dan Gtalk juga bisa.
  • Dapatkan Penghasilan dari sistem downline (murni sistem bisnis).

Monday, July 18, 2011

Di anggap Merugikan,Aspindo Ancam Boikot Xl



Sudah saatnya pemerintah indonesia membuat payung hukum untuk melindungi pedagang pulsa elektrik di indonesia.Ini di maksudkan untuk melindungi para pedagang pulsa dari kebijakan – kebijakan sepihak yang di lakukan oleh perusahaan operator pulsa,salah satu contohnya yaitu kebijakan clusterisasi yang di pelopori oleh operator XL.Kebijakan ini sangat merugikan para pedagang pulsa elektrik.

Mungkin anda selaku pemakai pulsa bertanya-tanya,seberapa besar sih peran pedagang pulsa elektrik terhadap peningkatan pasar perusahaan seperti XL.Telkomsel,dan lainnya.Perlu anda ketahui,60% sampai 70% peredaran pulsa di indonesia di dominasi oleh pulsa elektrik.Cuma yang sangat disayangkan,belum adanya aturan hukum yang melindungi mereka.

Keberadaan Pengusaha pulsa elektrik juga seharusnya di sadari oleh perusahaan seperti XL dan lainnya.Sehingga kebijakan –kebijakan yang mereka keluarkan,tidak merugikan pihak pedagang yang secara tidak lansung telah membantu usaha mereka dalam melebarkan pangsa pasarnya.Salah satu kebijakan operator pulsa yang sekarang ini sangat “Panas” di bicarakan adalah kebijakan yang di lakukan oleh operator XL.

Xl sebagai salah satu operator yang cukup besar di indonesia memberlakukan kebijakan hard cluster dalam pendistribusian pulsa.Dalam kebijakan ini,Pengisian kartu harus berada dalam satu area dengan kartu dompul (dompet pulsa).Adapun Satu cluster di sini yaitu terdiri dari 2 -4 kecamatan,Dengan adanya pemberlakukan kebijakan ini,para pedangan pulsa tidak lagi bebas menjual dn mengisi pulsa di mana saja.tetapi di batasi pada area tertentu saja.

Kebijakan Hard cluster yang di lakukan oleh XL ini telah berakibat pendapatan para pengusaha server pulsa turun drastis.Hal ini di ungkapkan oleh Dwi Lesmana Y,dalam Rapim Aspindo di jakarta baru-baru ini.
Menurut Aspindo,pelaksanaan kebijakan clusterisasi ini tidak adil.Oleh karena itu,Aspindo melakukan tuntutan kepada operator Xl,antara lain :
1.menunda kebijakannya sampai semua pihak siap.
2.mendesak agar XL memperluas area penilaian recharge inner cluster dari area kecamatan menjadi propinsi.
3.meperbesar toleransi inner cluster menjadi 50 %.
4.penghapusan pembatasan alokasi server
5.meminta XL menjamin pemberian stok non H2H (home to home) kepada server non dealer.

Dalam Rapim aspindo tersebut,telah di putuskan untuk memboikot sementara dan melakukan pengalihan sebanyak 3 juta pelanggan XL ke operator lain dalam jangka waktu 60 hari,atau sampai tuntutan dari aspindo di penuhi oleh XL.

Dalam Rapim Aspindo, ungkap Andry, juga sudah diputuskan untuk memboikot dan melakukan pengalihan 3 juta pelanggan XL ke operator lain dalam jangka 60 hari. Atau sampai tuntutan Aspindo dipenuhi.

sumber asli : tabloidpcplus[dot]com

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates